Catatan untuk Pelanggar Lalu Lintas pada Masa Kebijakan PSBB di Jakarta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama enam hari. Polisi selaku aparat yang menegakkan aturan ini mencatat ada penurunan jumlah pelanggar aturan tersebut selama beberapa hari pelaksanaannya.

Berdasarkan data penindakan terhadap para pengendara per Senin, 13 April, tercatat sekitar 3.377 pelanggaran. Kemudian, pada hari kedua penindakan, menurun dengan jumlah sekitar 2.000 pelanggaran. Pelanggaran yang terdata dari penindakan ini ada dua macam, yaitu tak menggunakan masker saat berkendara, dan berboncengan.

"Kemarin kita sudah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB. Sejauh ini dengan penurunan jumlah pelanggar berarti kesadaran masyarakat sudah tinggi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 15 April.

Yusri mengatakan, penindakan ini baru dilakukan pada hari keempat sesuai dengan aturan dari gubernur. Tiga hari pertama, kata Yusri, dilakukan untuk mengedukasi dan mensosialisaikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Bentuk penindakan yang dilakukan polisi adalah memberikan surat teguran yang menyerupai tilang. Pada surat ini hanya berisi lima jenis pelanggaran bagi kendaraan roda dua dan tiga pelanggran bagi roda empat.

Meski para pelanggar tidak akan dikenakan sanksi tilang, Yusri mengatakan, identitas mereka akan tercatat di kepolisian. Sehingga, nantinya bisa diketahui pelanggar yang mengulangi kesalahannya.

"Suratnya di modifikasi dimasukan apa saja pelanggaran dan ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan apalah itu. Nanti untuk pendataan kita di data base," kata Yusri.

Pelanggar juga tak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, ketika pelanggar mengulanginya, petugas akan memberikan sanksi yang sesuai pada Pergub DKI nomor 33 tahun 2020.

"Enggaklah (sita SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar mudah mudahan dengan diberikan teguran. Apakah akan dikenakan dengan undang-undang? Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya," papar Yusri.

Sementara, untuk data penindakan per Rabu, 15 April, Yusri menyebut belum bisa menyampaikannya karena adanya perluasan sekitar 123 check point yang tersebar di tujuh daerah. Lima di antaranya merupakan daerah penunjang ibu kota dan dua di pelabuhan dan bandara. Sehingga, total keseluruhan terdapat 158 check point.

"Depok, Bekasi sekarang sudah ada 158 titik termasuk Tanggerang dan Tangsel. Ada penambahan juga satu di bandara (Soekarno Hatta) dan satu di pelabuhan Tanjung Priok," kata Yusri.

Dalam melakukan penindakan, lanjut Yusri, Polri berpedoman pada Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Penanganan COVID-19. 

"Untuk kendaraan roda dua pribadi boleh membonceng tapi dengan ketentuan harus satu alamat karena phsycal distancing harus diutamakan," tegas Yusri.

Sedangkan, bagi ojek online tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya boleh membawa dan mengantarkan barang pesanan.

"Kemudian untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang. Itu dasar kami bergerak," tandas Yusri.