Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan siap mencabut izin usaha dari perusahaan atau korporasi bila tetap mewajibkan karyawannya masuk ke kantor, selama pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ancaman ini berlaku bagi perusahaan di luar pengecualian sektor usaha di Jakarta. 

Anies menekankan bahwa PSBB dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19 di Jakarta. Akan tetapi, pemberlakukan aturan ini tak serta merta diiringi dengan pengurangan ativitas di dunia usaha. 

"Kami berharap (aturan PSBB) segera ditaati, karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 13 April.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara PSBB sejak, 10 April kemarin. Masih banyak pergerakan masyarakat dari wilayah penyangga ke Jakarta, lantaran tak banyak perusahaan yang menginstruksikan agar karyawannya bekerja di rumah guna mencegah penularan COVID-19. 

Penting bagi Anies untu meminta kesadaran pengelola atau manajeman perusahaan untuk mengganti pola pekerjaan selama PSBB. Namun jika dikemudian hari masih banyak perusahaan yang melanggar, Pemprov DKI tak akan segan-segan mencabut izin usahanya.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya. Kami tidak berharap itu terjadi. Karena itu, kami minta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.

Anies menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahan di luar sektor yang dikecualikan dalam pemberlakuan PSBB. Adapun 10 sektor yang dikecualikan adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan media, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar dan utilitas publik atau objek vital nasional/tertentu.

Dalam penerapan PSBB, Anies melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum, tujuannya agar mengurangi potensi interaksi dari COVID-19. Anies juga memperpanjang masa kebijakan penerapan bekerja dan belajar di rumah, penyetopan kegiatan keagamaan, menutup tempat wisata, dan membatasi intensitas transportasi.

Hingga kini, kasus positif COVID-19 di Jakarta masih terus bertambah. Data Senin, 13 April jumlah pasien terkonfirmasi mencapai 2.186. Sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh tercatat 142 orang, 204 di antaranya meninggal dunia.