Bagikan:

JAKARTA - Ibu Kota resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB.

Anies menjelaskan, PSBB berlaku selama 2 pekan, yakni dari hari ini, tanggal 10 April hingga 23 April dan bisa diperpanjang. Secara garis besar, ada beberapa bagian yang diatur dalam Pergub Nomor 33/2020, yakni pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta sanksi bagi yang melanggar. 

"Seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi hingga meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Prinsipnya, PSBB ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan COVID-19," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April malam.

Dalam penerapan PSBB, Anies melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum. tujuannya, agar mengurangi potensi interaksi. Anies juga memperpanjang masa kebijakan penerapan bekerja dan belajar di rumah, penyetopan kegiatan keagamaan, menutup tempat wisata, dan membatasi intensitas transportasi.

Ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja, yakni seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Kemudian, beberapa pelaku usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas antara lain, bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Selain itu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga masih boleh beroperasi. 

Usaha bahan pangan, makanan, atau minuman seperti restoran masih dibolehkan beroperasi, namun semua pembelian harus dibungkus dan tidak boleh ada yang menyantap makanannya di lokasi. Pemilik restoran harus menerapkan prinsip jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan dan menerapkan kebijakan sanitasi baik sebelum dan sesudah menyajikan makanan.

"Semua makanan diambil dan dibawa pulang. Tidak ada dine in, harus take away atau delivery. Initinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," ungkap Anies.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, Anies meminta para pekerja konstruksi tetap berada di lingkungan proyeknya. Agar pekerja tak keluar masuk lingkungan proyek, Anies meminta pengelola untuk menyiapkan tempat tinggal, makan, minum hingga fasilitas kesehatan.

"Dengan demikian, mereka tidak harus meninggalkan lokasi konstruksi proyek konstruksinya," tutur Anies.

Pembatasan transportasi 

Anies tak melarang akses transportasi baik dari Jakarta menuju ke luar daerah maupun sebaliknya. Kemudian, kendaraan pribadi yang masih diizinkan bepergian hanya untuk meemenuhi kebutuhan pokok serta melakukan pekerjaan terhadap sejumlah sektor kerja yang masih diperbilehkan beroperasi di luar. Hal ini berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Sementara, terhadap kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen. "Bila jumlah kursi dalam mobil ada 6 orang, maka bisa untuk 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," tutur Anies.

Kemudian, angkutan roda dua seperti ojek online dilarang untuk mengangkut orang (penumpang). "Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk menagngkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Sebelumnya, hal ini sempat membuat Anies dilema. dalam panduan PSBB oleh Menteri Kesehatan, jelas dinyatakan bahwa ojek online tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Namun, sebelum menerbitkan pergub, Anies menginginkan ojol masih bisa mengangkut penumpang.

Namun, hal itu tak mungkin diizinkan oleh Menteri Kesehatan. Sebab, jika Menkes mengabulkan permintaan Anies, Peraturan Menteri Kesehatan soal PSBB harus direvisi.

"Karena belum ada perubahan di peraturan menteri kesehatan, maka peraturan gubernur harus sejalan dengan rujukan Permeknkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19," jelas Anies.

Selain itu, Anies mewajibkan seluruh kendaraan, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dalam satu kendaraan. Kemudian, seluruh angkutan umum mengalami pengurangan waktu operasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DKI Jakarta masih dalam status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga Minggu, 19 April 2020, sebaiknya teman-teman tetap berkegiatan di rumah.⁣ ⁣ Bagi teman-teman yang masih berkegiatan ke luar rumah, harus memakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.⁣ ⁣ Mulai hari ini Senin 6 April 2020, seluruh moda transportasi publik Jakarta mensosialisasikan aturan WAJIB pakai MASKER. Penegakan aturan secara ketat mulai 12 April 2020, hanya penumpang yang memakai masker yang boleh naik TransJakarta, MRT, LRT, kereta commuter dan kereta bandara.⁣ ⁣ Jangan pakai masker bedah/medis, itu sangat diperlukan tenaga kesehatan. Cukup pakai masker kain minimal 3 lapis, atau dua lapis yg di dalamnya diselipkan tisu.⁣ ⁣ Masker kain murah dan mudah, bisa dibuat sendiri dengan bahan-bahan di rumah atau bantu UMKM lokal dengan membeli masker kain darinya secara daring. Beli beberapa banyak untuk dipakai-cuci bergantian. Bila punya masker kain berlebih bagikan ke mereka yang belum memakai di sekitarmu.⁣ ⁣ Lindungi diri sendiri, lindungi keluarga, dan lindungi sesama.⁣ ⁣ #jakartatanggapcorona #yukpakaimasker #jaklingko #Transjakarta #MRTJakarta #LRTJakarta #KeretaCommuterIndonesia #railink #maskerkain #covid19

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on

Sanksi bagi melanggar

Ketika ada aturan larangan, tentu ada sanksi yang membelakanginya jika melanggar. Anies bilang, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-udangan termasuk sanksi pidana. Mulai dari pidana ringan, dan bisa lebih berat jika larangan tersebut dilanggar berkali-kali.

Sanksi diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. dalam aturan tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Prosesnya nanti akan kita kerjaan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini nanti dilaksanakan, di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta," tutup Anies.