Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali dilonggarkan dengan status transisi mulai 12 Oktober. Beberapa aktivitas sosial di ruang publik kembali dibuka, salah satunya adalah bioskop.

Dalam dokumen Pemprov DKI Jakarta yang diterima VOI, bioskop kembali diizinkan buka dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Di antarnaya adalah dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pihak bioskop mengatur jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Hal ini guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di dalam bioskop.

"Kemudian bagi para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tulis syarat di dalam dokumen Pemprov DKI yang dikutup Minggu, 11 Oktober.

Protokol ini juga harus dilakukan pada aktivitas indoor lainnya yaitu seminar, pertunjukan teater, akad nikah, pemberkatan upacara pernikahan hingga resepsi pernikahan. Kemudian untuk ketentuan jam buka dan waktu operasionalnya ditentukan dengan persetujuan teknis. Pemilik gedung wajib melakukan permohonan persetujuan teknis.

Selama DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat jilid I di awal Maret, hingga PSBB ketat jilid II yang berakhir pada 11 Oktober ini, bioskop tak pernah diizinkan untuk beroperasi. Alasanya, tentu karena mencegah penyebaran virus COVID-19 di dalam bioskop.

Lebih dari 6 bulan bioskop tak beroperasi akibat pandemi COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberi izin untuk buka kembali. Masih tutupnya layar lebar di Ibu Kota membuat bioskop di daerah kena imbasnya karena tak mendapat suplai film.

Seperti diketahui, awalnya bioskop akan diizinkan untuk di buka pada 29 Juli 2020, namun batal setelah melihat kondisi penyebaran COVID-19 masih terus menanjak di Jakarta.

Kemudian, bioskop di DKI diputuskan akan pada 14 Agustus seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sampai 13 Agustus. Namun, lagi-lagi batal. Hingga akhirnya, Pemprov menerapkan kebijakan PSBB ketat jilid II mulai 14 September 2020 hingga 11 Oktober, bioskop masih tak kunjung diberi izin untuk beroperasi.

Akhirnya, pada PSBB transisi yang mulai berlaku 12 Oktober hingga 25 Oktober, bioskop diizinkan untuk beroperasi. Namun, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang katat.

Dibukanya bioskop ini karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020," kata Anies.