Pengelola Bioskop Keberatan soal Kapasitas Penonton Hanya 25 Persen di Masa PSBB Transisi
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku keberatan dengan ketentuan pembatasan 25 persen kapasitas penonton yang menonton dalam teater bioskop.

Hal ini sehubungan dengan dibolehkannya kembali penutaran bioskop di Jakarta selama masa PSBB transisi jilid II yang berlangsung sampai 25 Oktober.

"Saya heran, kenapa pemerintah tidak memanggil (untuk mempertimbangkan kapasitas). Mestinya tanya kita, 'bagaimana nih Pak, kita kasih 25 persen' ya kan begitu mestinya," kata Djonny saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober.

Kata Djonny, dampak dari pembatasan kapasitas 25 persen akan membuat produser film merugi karena jumlah penonton menjadi sedikit. Imbasnya, pemilik film tersebut tidak mau menaikkan layarnya ke bioskop. 

"Yang punya film enggak mau 25 persen. Rugi dia. Nah, nanti ujung-ujungnya yang punya film enggak mau ngasih dilmnya, ya amsyong lah. Kami mau tayangkan filmnya siapa?" cecar Djonny.

Oleh sebab itu, Djonny mengaku besok akan melakukan rapat internal bersama semua pengelola bioskop untuk membahas potensi kerugian akibat pembatasan 25 persen tersebut.

"Kita satukan dulu persepsi ini. Mekanismenya, hari Rabu kita rapat bersama para owner bioskop untuk membahas masalah ini sebelum kita bawa ke Pemprov DKI," ungkap Djonny.

 

Sebagai informasi, bioskop kembali diizinkan beroperasi kembali di masa PSBB transisi dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Di antarnaya adalah dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pihak bioskop mengatur jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Hal ini guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di dalam bioskop.

Kemudian, para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selama DKI Jakarta menerapkan PSBB di awal Maret, hingga PSBB ketat jilid II yang berakhir pada 11 Oktober ini, bioskop tak pernah diizinkan untuk beroperasi. Alasannya, tentu karena mencegah penyebaran virus COVID-19 di dalam bioskop.

Lebih dari 6 bulan bioskop tak beroperasi akibat pandemi COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberi izin untuk buka kembali. Masih tutupnya layar lebar di Ibu Kota membuat bioskop di daerah kena imbasnya karena tak mendapat suplai film.

Sempat ada wacana bioskop akan diizinkan untuk dibuka pada 29 Juli 2020, namun batal setelah melihat kondisi penyebaran COVID-19 masih terus menanjak di Jakarta.

Kemudian, bioskop di DKI diputuskan akan pada 14 Agustus seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sampai 13 Agustus. Namun, lagi-lagi batal. 

Hingga akhirnya, Pemprov menerapkan kebijakan PSBB ketat jilid II mulai 14 September 2020 hingga 11 Oktober, bioskop masih tak kunjung diberi izin untuk beroperasi.