Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melarang perayaan resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II. 

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi menyebut, saat ini yang dibolehkan hanya sebatas akad nikah atau upacara pernikahan.

"Yang baru boleh akad nikah dengan pembatasan maksimal 30 orang. Kalau resepsi belum boleh," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober.

Bambang menjelaskan, alasan Pemprov DKI belum memperkenankan pergelaran resepsi pernikahan karena kegiatan tersebut berpotensi memunculkan kerumunan. Sebab, tamu yang hadir akan berlalu-lalang.

Hal ini berbeda dengan kebijakan perizinan operasional bioskop. Menurut dia, pengaturan posisi penonton bioskop mudah diatur karena hanya duduk di satu tempat.

"Resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak, makanya belum boleh. Kalau bioskop boleh, karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak ke mana-mana," ungkap Bambang.

 

Sebagai informasi, masa PSBB transisi mulai diterapkan sejak hari ini, 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. Aktivitas di dalam ruangan telah dibolehkan dengan pengaturan tempat duduk yang ketat.

Aktivitas tersebut adalah pertemuan (meeting), lokakarya, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan sebagainya.

Ketentuannya, maksimal peserta kegiatan atau tamu undangan dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas normal, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.

Kemudian, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang, alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, dan petugas mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan,

Sebelum menggelar kegiataan, penyelenggara mesti mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung.