JAKARTA - Pemprov DKI telah membolehkan pergelaran resepsi pernikahan di gedung di masa PSBB transisi, termasuk di perkampungan.
Namun, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, warga DKI yang menggelar resepsi di lingkungan rumahnya, diwajibkan meminta izin dan menerapkan protokol kesehatan.
"Sejauh itu dilakukan protokol COVID-19, (resepsi di perkampungan) itu dimungkinkan. Makanya, kami minta sebelum diadakan, perorangan bisa mengajukan proporsal sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 November.
Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi menyebut, ada perbedaan proposal resepsi pernikahan di perkampungan dengan di gedung.
Perizinan resepsi di perkampungan, diserahkan ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan atau kelurahan di tiap wilayah.
"Perkampungan bukan ranahnya Dinas Parekraf, silakan berkoordinasi dengan satgas COVID-19 tingkat kelurahan/kecamatan," tutur Bambang
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memperbolehkan setiap gedung untuk membuka layanan resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. Sebelumnya Pemprov hanya mengizinkan gelaran akad nikah tanpa resepsi.
Meski dibolehkan, setiap gedung yang akan menjadi tempat gelaran resspsi pernikahan harus mengajukan perizinan. "Gedung pertemuan, venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke tim gabungan Pemprov DKI," kata Bambang.
Selain itu, pengelola gedung pernikahan maupun pihak hotel yang menyediakan fasilitas resepsi juga harus menaati pakta integritas untuk melaksanakan protokol COVID-19 dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diberikan Pemprov DKI, khususnya jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.