Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap pada pendiriannya melarang resepsi pernikahan di tengah PSBB transisi. Masyarakat diminta mengerti dengan kondisi seperti saat ini, yakni penyebaran COVID-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengakui sudah menerima keluhan dari asosiasi jasa pernikahan. Bahkan Disparekraf sudah mendapat konsep resepsi yang diusulkan asosiasi. Namun, konsep itu perlu diperbaiki.  

"Sejauh ini masih ada yang perlu diberi masukan. Misalnya orang (tamu) datang tidak usah lama-lama. Makan dan minum lalu pulang. Asosiasi sih mau, tapi klien yang tidak mau," kata Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Kamis, 9 Juli.

Menurut dia, usul ini hanya menyangkut resepsi oleh organisasi jasa pernikahan (wedding organizer). Sedangkan resepsi pernikahan di perkampungan belum ada. Hal ini tentu menjadi masalah baru.

"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan yang menjadi masalah. Siapa yang mau bertanggung jawab. Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?" ucap Cucu.

Oleh karenanya, saat ini Cucu masih melakukan kajian secara detail terhadap pergelaran resepsi pernikahan. "Ini masalahnya kompleks. Resepsi perkawinan ini kan sangat rentan penyebaran COVID-19. Nanti kami berdiskusi dulu dengan tim Gugus Tugas COVID-19. Mereka yang akan menilai apakan ini sudah bisa dilaksanakan apa belum," ungkapnya.