Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat bersama sejumlah elemen masyarakat membubarkan acara pernikahan yang digelar di Jalan Menteng Sukabumi RT02 RW 03.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Menteng, Satpol PP, Babinsa, Bimas, FKDM dan perangkat RW melakukan tindakan berdasarkan laporan warga melalui aplikasi JAKI.

Berdasarkan informasi yang diterima VOI, pembubaran dilakukan pada Minggu 8 Agustus, sekitar pukul 10 pagi.

Dalam video berdurasi 26 detik, terlihat petugas melakukan pembongkaran tenda, membereskan meja, kursi serta alat pendukung lainnya di lokasi resepsi. Beruntungnya tidak ada perlawanan dari pihak penyelenggara.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021. Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Didalamnya aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi atau pesta pernikahan ditiadakan sementara selama PPKM level 4. Tempat atau gedung resepsi pernikahan ditutup sementara.