Bagikan:

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji akan menindak tegas hotel-hotel di Jakarta Selatan yang terbukti melakukan melakukan praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kata Isnawa, bukan hanya melanggar Pasal 298 KUHP dan Pasal 506 KUHP, kegiatan tersebut dapat memicu klaster penyebaran COVID-19.

"Praktik yang melanggar ketertiban umum dan melanggar PPKM level 4 tidak kita tolerir. Pelanggaran protokol kesehatan akan membawa dampak penyebaran COVID-19 dan memunculkan klaster-klaster baru," tegas Isnawa Adji melalui sumber VOI, Selasa 3 Agustus.

Dalam hal penindakan, Isnawa menjelaskan, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan melakukan sinergitas dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktik prostitusi tersebut.

Kembali ditegaskan Isnawa, seluruh pelanggaran akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berterima kasih pak Kapolres dan Kasatpol PP sudah menangani hal ini, pelanggaran akan kita kenakan sanksi tentunya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Gumelar Ekalaya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait informasi adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat.

Selanjutnya, apabila pihak manajemen hotel terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar.

"Bisa sampai pencabutan ijin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 5 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Gumelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pasal 19 disebutkan pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.

Sehingga, apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada pelanggar yang masih nekat membuka layanan pijat plus-plus.