Pernah Ditindak Langgar PPKM, Hotel di Kebayoran Lama Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin, 5 Juli/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya menelusuri informasi dugaan praktek prostitusi di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama.

Ujang mengungkapkan, Satpol PP bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Kita bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kita akan bersurat kepada Suku Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," kata Ujang Harmawan di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 29 Juli.

Sebelumnya informasi dugaan tindak pidana prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Informasi ini yang pasti kita akan tindak lanjuti," ungkap Ujang.

Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin, 5 Juli.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.

Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.