MEDAN - Kasus penyiraman air panas terhadap petugas yang dilakukan pemlik warung kopi (Warkop) bernama Rakesh (42) saat PPKM Darurat di Kota Medan diproses polisi.
Selain dihukum denda Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, Rakesh juga diperiksa polisi. Rakesh dilaporkan oleh korban penyiraman.
"Korban penyiraman air panas buat laporan polisi, didukung keterangan sanksi dari instansi lainnya. Beliau (Rakesh) melakukan penyiraman air panas," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes, Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung, Jumat, 16 Juli.
Rafles menjelaskan, polisi sudah selesai melakukan pemeriksaan. Polisi tidak menahan Rakesh. Alasannya karena ada iktikad, perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kalau sudah ada perdamaian, kami akan melakukan restorative justice, tidak semuanya perkara dimajukan ke persidangan, yang penting sudah terjadi perdamaian. Sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak," sambungnya.
Tetapi Rafles tidak menjelaskan status dari Rakesh. Dia hanya menerangkan Rakesh wajib lapor ke kantor polisi.
"Sebelum ada perdamaian, wajib lapor," jelas Rafles.
Sebelum dipanggil polisi Rafles menjelaskan Rakesh telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang itu terkait pelanggaran PPKM Darurat di kafe Rakesh di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu, 14 Juli.
Saat itu, kata Rafles kafe milik Rakesh melanggar aturan PPKM Darurat, yakni melayani pengunjung yang makan dan minum di tempat.
"Kalau beli habis itu pulang, boleh atau ada pesan antar ada ojek online boleh. Tapi yang ditemui petugas yang hari pertama, dia memang banyak yang makan dan minum di tempat, disuruh bubar masih tidak mau," jelasnya.
Keesokan paginya petugas gabungan melakukan sosialisasi ke tempat Rakesh. Namun menurut keterangan saksi, Rakesh tetap mengizinkan pengunjung makan di tempatnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok dengan petugas gabungan hingga Rekesh menyiramkan air panas. Atas pelanggaran prokes, Rakesh wajib menjalani sidang Tipiring.
"(Jadi) dilakukan sidang Tipiring di beliau divonis 2 hari kurungan dan denda Rp300 ribu. Namun ada opsi percobaan 14 hari," katanya.
"Artinya selama 14 hari ini beliau akan dipantau apakah sudah berperilaku baik menjalani peraturan, kalau tidak akan dikurung 2 hari. (Kalau) Dendanya sudah dibayar," sambungnya.
BACA JUGA:
Menurut Rafles kasus tipiring dan pelaporan penganiayaan yang dilaporkan ke polisi memiliki perbedaan.
"Kenapa langsung disidangkan itulah namanya acara pemeriksaan singkat, jadi di dalam tipiring itu, tidak perlu berbelit berkas, cari saksi barang bukti dan BAP sebagainya. Sidang di tempat bisa," ujarnya.
Sementara itu untuk laporan pidana Rakesh ke polisi harus melalui mekanisme hukum yang berbeda.
"Untuk masalah penganiyaan melakukan perlawanan terhadap petugas yaitu harus ditangkap, di BAP, bisa ditahan dan sebagainya," kata Rafles.