Bagikan:

TANGERANG - Warung kopi (warkop) berkonsep diskotek di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) tetap beroperasi meski izin usahanya baru saja disegel Satpol PP.

Warkop ala dunia gemerlap (dugem) itu disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Selasa, 17 Januari 2023.

Pantauan VOI di lokasi, pukul 22.00 WIB, Sabtu, 17 Maret, sejumlah pria dan wanita terlihat memadati warkop tersebut. Para wanita itu berjoget di antara pria-pria.

Dalam warkop itu, juga tampak botol minum air keras. Sementara di bagian pintu masuk warkop itu, terpampang stiker Satpol PP bertuliskan ‘Disegel’.

Riki, Salah satu pengunjung, mengatakan, kerap datang ke tempat tersebut untuk bersantai sembari minum air keras.

"Datang ke sini sering kalau Sabtu-Minggu aja. Ya disini minum AM (Anggur Merah) atau Kawa-Kawa," katanya saat ditemui di warkop.

Erna, pementara pemilik warkop ini mengaku usahanya tetap beroperasi dijaga oleh kelompok Karang Taruna wilayah Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dia bilang kelompok Karang Taruna tersebut ditugaskan oleh oknum Polresta Tangerang dan oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Sempat ribut beberapa waktu lalu. Tapi bang polisi itu datang dan bilang kalau mau ngamanin ya ngamanin aja. Sama waktu itu juga Satpol PP nitipin karang taruna suruh jaga parkir di sini," katanya.

Kelompok Karang Taruna Bugel ini meminta jatah pengamanan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, Erna tak dapat menyanggupi permintaan itu karena usaha warkop dugemnya itu terbilang kelas kecil.

"Saya gak sanggup kalau segitu, apalagi semenjak disegel Satpol PP, pengunjung gak begitu ramai," tandasnya.