Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur mencatat ada 50 tempat usaha kafe tak berizin dan panti pijat di Jalan Sisi Timur Tol, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Jumat ini kami akan laksanakan lagi termasuk penertiban panti pijat," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, Jumat, 24 November.

Sebanyak 20 kafe dan panti pijat sudah disegel pada Kamis malam, 23 November dan penertiban lanjutan akan dilakukan pada Jumat, 24 November.

"Sebab informasi sekitar 50-an lebih tempat usaha sepanjang 3 sampai 5 kilometer yang beroperasi," ujarnya.

Namun jika pemilik usaha masih membandel beroperasi dengan merusak Pol PP Line dan segel, bahkan nekat masih beroperasi, maka pemilik akan ditindak pidana.

"Kami akan lakukan terus patroli wilayah, kalau ada kerusakan segel itu maka akan ada tindakan lebih lanjut pidananya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Jakarta Timur melakukan penyegelan terhadap puluhan kafe remang - remang, panti pijat dan tempat hiburan malam di Jalan Sisi Timur Tol, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 23 November, malam.

Kegiatan tersebut sempat mendapat perlawanan dari salah satu pemilik kafe.

Bahkan, salah satu pemilik kafe mengaku bahwa tempat usaha miliknya dilindungi oleh oknum aparat. Pemilik kafe tersebut merasa kebal hukum karena menilai terlindungi oleh oknum aparat.

"Ini punya mayor, usaha kafe. Saya tidak mau disegel," ucap pemilik kafe bertopi hitam dengan tulisan Garnisun dengan lantang kepada petugas Satpol PP.