JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan puluhan kafe remang-remang di kawasan kolong jembatan dan samping jembatan Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penertiban bangunan liar ini melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, PPSU, PLN, Dinas Bina Marga, serta aparatur Kecamatan Cilincinb dan Kelurahan Cilincing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong merincikan, kafe remang-remang yang ditertibkan di kolong jembatan berjumlah 17 bangunan dan di samping jembatan berjumlah 22 bangunan.
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan tapi tidak memiliki izin. Selain itu, keberadaan dan aktivitas mereka juga membuat resah masyarakat,” kata Muhamadong saat ditemui di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 22 November.
Adapun landasan penertiban puluhan kafe yang tak memiliki izin mendirikan bangunan ini merujuk pada penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dia menegaskan, pemilik kafe tak berizin di kedua kawasan tersebut tidak lagi membangun dan mengoperasikannya kembali. Apabila tak diindahkan, maka petugas akan kembali menertibkannya.
“Mudah-mudahan pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu kami akan selalu memonitor ke depannya. Jangan coba-coba membangun lagi. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” urai Muhamadong.
Meski tak berizin dan melanggar peruntukkan bangunan, Muhamadong menyebut konstruksi bangunan puluhan kafe remang-remang itu tak dibongkar sepenuhnya.
BACA JUGA:
"Untuk bangunan di kawasan Koljem kita tidak ratakan karena bersebelahan dengan rumah penduduk. Setelah ini pihak kecamatan akan masuk melakukan pendataan untuk pembinaan lanjutan," tandasnya.