Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nonaktif Puji Triasmoro. Penggeledahan dilakukan Senin, 20 November.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November.

Ali memerinci lokasi yang digeledah adalah rumah para tersangka, termasuk rumah Puji dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso. Dari sana, ada sejumlah bukti yang ditemukan terkait dugaan suap yang sedang diusut di antaranya dokumen.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," tegasnya.

Selanjutnya, temuan ini bakal dianalisis. "Untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Puji Triasmoro sebagai tersangka pada Kamis, 16 November. Penetapan ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen dan swasta atau pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan serta Andhika Imam Wijaya.

Puji melalui anak buahnya, Alexander menerima duit terkait pengurusan perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi.

KPK menduga penerimaan uang yang dilakukan Puji sebesar Rp475 juta. Sementara uang yang ditemukan saat OTT mencapai Rp225 juta.