Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait catatan aliran uang diduga terkait pengurusan perkara yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso nonaktif Puji Triasmoro di Kantor Pemkab dan Rumah Dinas Bupati Bondowoso. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 November.

“Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 November.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pihak terkait. Dalam upaya paksa tersebut, komisi antirasuah juga menemukan uang tunai tapi jumlahnya tak dirinci Ali.

“Jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” tegasnya.

Ke depan, temuan ini bakal dianalisis. "Untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Puji Triasmoro sebagai tersangka pada Kamis, 16 November. Penetapan ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen dan swasta atau pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan serta Andhika Imam Wijaya.

Puji melalui anak buahnya, Alexander menerima duit terkait pengurusan perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi.

KPK menduga penerimaan uang yang dilakukan Puji sebesar Rp475 juta. Sementara uang yang ditemukan saat OTT mencapai Rp225 juta.