Bagikan:

AMBON - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan di provinsi dan kabupaten kota untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga serta mengedepankan integritas dan dedikasi dalam bekerja.

"Sampai saat ini, kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik,  menurut survei  Indikator Politik Indonesia tingkat kepercayaan masyarakat mencapai   75,1 persen, ini harus dipertahankan," kata Jaksa Agung dikutip Antara, Senin, 21 November.

Pada kunkur virtual yang diikuti Kajati Maluku Agoes S  Prasetyo bersama Wakajati I Gede Ngurah Sriada dan jajaran Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sejumlah arahan dan penekanan untuk meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa.

Kegiatan kunker virtual tersebut  mengusung tema 'Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas dan Dedikasi" dalam rangka mengevaluasi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan,

Menurut Jaksa Agung  tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Karenanya Jaksa Agung menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsisten dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, disampaikan juga saat ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan. Salah satunya mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.

Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung menekankan integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dan menjadikan hal tersebut menjadi  kebiasaan.

"Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Mengingat kewenangan Kejaksaan sangat besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.

"Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan," tegasnya.

Kemudian mengenai pola interaksi sosial yang kini telah bertransformasi ke arah digital, Jaksa Agung  berulang kali mengingatkan agar bijak menyikapi terutama dalam menggunakan media sosial untuk memanfaatkannya sebagai  penjenamaan  institusi.

"Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut diviralkan. Hal tersebut memang menjadi ironi tetapi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang dilakukan oleh kita sendiri," ujar Jaksa Agung.

Karena itu, Jaksa Agung tidak bosan-bosan mengingatkan agar seluruh insan Adhyaksa memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai kejaksaan di media massa dan media sosial.