Polri Tangkap Steven Buronan Kasus Penipuan Jessica Iskandar di Thailand
Jessica Iskandar bersama suaminya Vincent Verhaag dan pengacara memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya./DOK FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menangkap Christoper Steffanus Budianto alias Steven, buronan kasus penipuan modus sewa mobil dengan korban Jessica Iskandar. Penangkapan dilakukan di Thailand.

“Ya benar (penangkapan Steven). Yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand,” ujar Direktur Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Khirsna Murti saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November.

Penangkapan terhadap Christoper Steffanus Budianto alias Steven merupakan hasil kerja sama Polri dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Dari hasil kerja sama yang cukup panjang, akhirnya didapat informasi keberadaan Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Hingga akhirnya, dilakukan penindakan berupa penangkapan.

“Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” kata Krishna.

Aksi penipuan Christoper Steffanus Budianto alias Steven bermula saat menjalin kerja sama dengan Jessica Iskandar. Ketika itu, Jessica dijanjikan mendapat keuntungan setiap bulannya.

Tapi, janji itu hanyalah modus. Jessica pun tertipu dan mengalami kerugian Rp9,8 miliar.

Penipuan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kombes Endra Zulpan yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.

Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.

“Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik,” ungkap Zulpan.

Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis, dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.