Bagikan:

JAKARTA - Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap sejumlah pakar hukum tata negara sudah memenuhi unsur konstitusi.

 Wacana pelengseran Jokowi itu muncul karena kepala negara dianggap terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Lucius menilai, isu tersebut jadi tantangan bagi DPR untuk mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

"Jadi, ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden? Atau, hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?," ujar Lucius pada wartawan, Senin, 20 November.

Menurut Lucius, jelang Pemilu 2024, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja. Sehingga kata dia, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Karenanya, Lucius menilai, DPR patut segera melakukan langkah konkret terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Jika menurut ahli hukum tata negara sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," kata Lucius.

Secara politis, tambah Lucius, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjangnya yang tidak netral lagi di Pemilu 2024. Terlebih, kata dia, keberpihakan presiden pada calon tertentu dinilai telah mengangkangi kedudukannya sebagai kepala negara.

"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkasnya.