Bagikan:

JAKARTA - Faizal Assegaf salah satu pentolan kelompok Petisi 100 mencoba memanfaatkan momen itu untuk mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD, ia berdalih untuk berdiskusi tentang kecurangan pemilu. Namun salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan itu sempat melontarkan ide pemakzulan terhadap Jokowi. Namun sayang gagasan pemakzulan itu tidak memperoleh gayung bersambut dari Menkopolhukam.

Mahfud saat itu berpendapat soal pemakzulan menjadi ranah partai-partai politik dan DPR ia meminta kelompok itu untuk mendatangi DPR dan MPR.

Merespon ide pemakzulan itu Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana mengaku setuju dengan desakan pemakzulan. Ia berpendapat itu hak rakyat untuk mendesakkan penegakan hukum kepada presiden yang diduga melanggar konstitusi dan merusak demokrasi. Karena Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional dan demokratis yang dimungkinkan dalam UUD 1945 dan bisa didesakkan oleh rakyat untuk memperingatkan Presiden yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan perbuatan tercela melalui DPR dan MK.

Tuntutan tersebut kata Arif, adalah bentuk mekanisme pengawasan rakyat kepada presidennya yang dipilih secara langsung agar presiden tidak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya atau golongan tertentu, terbukti mendukung anaknya yang menjadi pasangan cawapres dengan cara cara curang atau melawan hukum. Apalagi dalam pemilu, presiden mestinya netral dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Menanggapi wacana pemakzulan itu Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan presiden masih mendapat apresiasi cukup tinggi dari masyarakat atas sikap kepemimpinannya. Ia mengingatkan para pihak untuk tidak membuat agenda-agenda lain yang tidak produktif bagi masyarakat dan bagi pemerintah, karena pemerintah dan presiden sedang fokus untuk mensukseskan pemilu.

Senada dengan Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, melalui pernyataan tertulisnya, mengatakan bahwa aksi Petisi 100 yang menyampaikan ide pemakzulan ke Mahfud MD adalah tindakan inkonstitusional. Menurutnya, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan memiliki mimpi-mimpi politik adalah hal yang sah.

Hanya saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, sehingga akan ada pihak yang mengambil kesempatan dan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral., Menurutnya tindakan itu tak patut dilakukan. “Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 12 Januari.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh juga menilai wacana pemakzulan yang dilontarkan Kelompok Petisi 100, waktunya saat ini tidak tepat. Saat ini nanggung sekali. Akan disayangkan, kalau harus korbankan stabilitas nasional, "Walau hati panas, tetapi kepala harus tetap dingin." kata Surya Paloh saat dicegat wartawan di Lombok, 22 Januari.

Aktivis 98 Budiman Sudjatmiko juga mengingatkan semua pihak untuk menghentikan isu pemakzulan, dinasti politik, dan upaya menggagalkan Pilpres 2024 yang telah dicuatkan ke publik. Ia justru menyerukan agar semua pihak menjaga pemilu berjalan aman dan damai. Demikian saat menyampaikan pernyataan di Markas DPP persaudaraan 98, Jumat, 19 Januari.

Menanggapi polemik itu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Fitra Arsil berpendapat seharusnya setingkat Presiden tidak berdebat aturan-aturan teknis. Presiden seharusnya tokoh negarawan utama oleh karena itu sebaiknya tidak terjebak dalam kata-kata dan titik koma dalam peraturan tetapi memahami politik hukum, gagasan filosofis dari setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam situasi warga yang tengah terbelah dalam kutub-kutub politik dan menegang seperti saat ini, presiden sebaiknya mengambil posisi sebagai perekat bangsa. Kondisi sekarang ini semakin langka tokoh-tokoh negarawan yang tidak terjebak dalam aktivitas politik yang sangat praktis.

"Alih-alih membuat situasi kompetisi semakin sehat malah memperuncing keterbelahan di tengah masyarakat," ujarnya kepada VOI.

Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum juga turut bersuara dengan wacana pemakzulan dan netralitas presiden dalam Pemilu 2024. Menurut Anas, wacana pemakzulan yang terdengar sayup-sayup itu merupakan isu yang datang bukan berasal dari partai-partai yang memiliki kursi di DPR. Berdasarkan hal itu, Anas menilai isu dan wacana pemakzulan tersebut sulit untuk dianggap sebagai isu politik yang serius.

"Kami yang sedang berada di daerah tentu sudah mendengar sayup-sayup isu pemakzulan dari Jakarta. Namun isu tersebut bukan berasal dari partai-partai yang memiliki kursi di DPR. Jadi sulit untuk dianggap sebagai isu yang serius," kata Anas Urbaningrum dalam akun sosial medianya.

Selain itu Anas menambahkan alasan kedua bisa dilihat dari konstelasi politik dalam hal ini pihak oposisi sangat berkurang kekuatannya. Hal ini bisa dilihat dari satu partai yang sembilan tahun sangat kritis kepada pemerintah kini bergeser mendukung kebijakan dan satu paslon yang didukung oleh Jokowi.

"Alasan kedua bisa dilihat dari kontalasi politik di mana kekuatan dari pihak oposisi semakin berkurang. Misalnya bisa di lihat dari Partai Demokrat yang selama sembilan tahun bersikap kritis kepada pemerintah kini bergeser dan mendukung salah satu paslon yang jelas sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi. Jadi jika ide ini misalnya berkembang tentu sulit untuk mendapatkan dukungan secara maksimal.

Anas menambahkan alasan ketiga tak lain dilihat dari sikap partai yang suka memberikan pernyataan kritis kepada pemerintahan Jokowi belum berani menarik menterinya yang berada di dalam kabinet.

"Atas dasar hal ini maka isu politik pemakzulan yang dihembuskan dan terdengar sayup-sayup oleh kami di daerah akan tetap terdengar sayup-sayup dan tidak mempunyai dukungan politik yang berarti," kata Anas Urbaningrum.