JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digaungkan di era Presiden Joko Widodo masih menyisakan kontroversi. Salah satu kontroversi yang ada dalam PSN adalah masuknya pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang di bawah naungan Agung Sedayu Group pimpinan Sugianto Kusuma atau Aguan. Sebab, Aguan merupakan salah satu konglomerat yang juga terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) gagasan Jokowi.
Polemik terbaru terkait status PIK 2 dalam PSN dilontarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan jika tata ruang kawasan PIK 2 yang sudah ditetapkan menjadi PSN ternyata bermasalah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan presiden dan menko perekonomian. Sementara, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR-nya juga belum ada,” ujar Nusron, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:
Selain tata ruang, dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung. Sementara, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi, dan dari Hutan Konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Selanjutnya, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Karena itu, Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR. Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap 4 kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa. “Nah, apakah PIK 2 ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya, ya kita lihat,” imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu terus menyuarakan penolakannya terhadap proyek PIK 2, meski telah dilaporkan ke Polresta Tangerang. Setelah menyoroti banjir yang melanda Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dia mengatakan bahwa gelombang penolakan terhadap PIK 2 makin meluas hingga di Serang Utara.
“Kelompok masyarakat di Serang Utara sudah menggelar Musyawarah Rakyat Banten yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Pontang. Mereka yang hadir merupakan perwakilan dari 82 desa yang tinggal di pesisir utara Banten dan terdampak proyek PIK 2 mulai dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang,” terang Said, Minggu 15 Desember 2024.
Menurut dia, gelombang penolakan ini makin meluas usai masyarakat menyadari mulai dari persoalan pembebasan lahan hingga serapan tenaga kerja telah merugikan rakyat. “Masuk akal gak orang dibayar tanahnya hanya Rp50 ribu. Kita hitung, Kalau tambak satu hektare itu dapat Rp500 juta satu tahun untuk tambak bandeng yang bagus. Masa dibeli Rp500 juta juga, ini kurang zalim apa? Lalu sawah, kalau jadi sawah teknis, bisa menghasilkan Rp240 juta per tahun, terus masa harganya hanya Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per meter,” tukasnya.
“Belum lagi soal tenaga kerja, apa yang ditampung? Dari petani dan nelayan tambak mereka bisa menghasilkan sampai ratusan juta. Sekarang menjadi satpam, cleaning service, itu yang mereka banggakan. Hanya berapa orang yang terserap. Dia tidak menghitung berapa petani kehilangan harkat martabatnya, lapangan pekerjaannya, itu semua tidak pernah dihitung,” sambung Said.
Karena itu, dia mendesak agar proyek PIK 2 bisa dilepaskan dari status PSN. Sebab, hanya ada 1.755 hektare yang berstatus PSN. Sementara sisanya merupakan aktifitas bisnis biasa. “Lepaskan dari PSN, yang jelas seluruh wilayah di luar 1.755 hektare itu bukan PSN, artinya seluruh transaksi yang dilakukan itu bisnis to bisnis. Yang kita pertanyakan adalah apa urusan pemerintah, APDESI ikutan menjadi pendukung pembebasan lahan, karena ini kan proyek swasta,” tegasnya.
PT PANI Tetap Melanjutkan PIK 2 Meski Tersandung Persoalan Tata Ruang
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang merupakan Emiten properti Grup Agung Sedayu dan Salim Group, Christy Grassela mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melanjutkan pengembangan proyek di lokasi PIK 2 sesuai rencana dan tidak terpengaruh oleh persoalan yang ada, termasuk soal tata ruang yang disebut tak sesuai dengan RTRW.
“Soal polemik yang ada di media, itu bagian dari proses demokrasi berpendapat di Indonesia. Kita (PANI) tetap ingin berpartisipasi dalam membangun area Tangerang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini PANI memiliki land bank sebanyak 1.876 ha di PIK 2 yang akan dikembangkan menjadi berbagai proyek seperti rumah tinggal, kavling komersial, ruko, soho, rukan, serta fasilitas penunjang kawasan makro dan mikro per area. Selain itu, dengan ditetapkannya PIK 2 sebagai PSN fokus PANI saat ini bukan hanya membangun infrastruktur dan fasilitas penunjang, tapi merencanakan ekspansi target pasar baru, yakni destinasi pariwisata baru di pesisir pantai Tangerang Utara.
“Apalagi destinasi wisata di Tangerang belum cukup untuk menarik wisman lokal atau mancanegara eksplorasi area kita, apalagi lokasi PIK 2 sangat strategis, dekat dengan Bandara. Pemanfaatan lahan yang optimal bisa mendatangkan devisa buat negara kita dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” terang Christy.
Dia juga menegaskan, terkait dengan PSN PIK 2 di Tropical Coastland seluas 1.755 ha, berbeda dengan area kawasan pengembangan. Sebab, Tropical Coastland di kawasan sekitar 1.755 ha diberikan status PSN oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada swasta, bukan PANI, untuk dibangun dan dikelola menjadi area pariwisata dan fasilitas penunjangnya.
Adapun konsultan hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid meminta Said Didu menghentikan upaya provokasi kepada publik agar status PIK 2 sebagai PSN dicabut, termasuk tindakannya menjadikan banjir di Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagai alat untuk menyudutkan PSN PIK 2
Dia mengatakan, desa yang bersebelahan dengan kawasan PIK 2 tersebut mengalami banjir bukan disebabkan adanya proyek PSN PIK 2, tapi akibat curah hujan tinggi, rob air laut dan tersumbatnya saluran drainase oleh sampah.
“Pihak pengembang PIK 2 telah mengambil langkah nyata untuk membantu warga di sekitar maupun di luar lokasi proyek. Pihak pengembang sudah membangun pintu air untuk mengatasi rob. Mereka juga berkoordinasi dengan warga, camat, dan lurah untuk membersihkan saluran air yang tersumbat melalui program CSR,” tegas Muannas.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan seperti yang dilakukan Said Didu. Sebab, hal-hal seperti itu tidak menghadirkan solusi tapi justru hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan keretakan di tengah masyarakat.
“Warga butuh solusi, bukan narasi yang memecah belah. PSN PIK 2 adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan mendukung pertumbuhan wilayah. Semua langkah diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Nasib PIK 2 di tangan Presiden Prabowo Subianto
Meski diwarnai berbagai polemik, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa pihaknya menyimpulkan sejauh ini PSN di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak masalah untuk dilanjutkan. Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan tim dari DPD RI ke lokasi, masyarakat sekitar lokasi PSN bahkan mendukung proyek tersebut. Polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, karena salah persepsi tentang PSN dan PIK 2.
“Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada, sebab ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung,” katanya, Senin 16 Desember 2024.
Dia menyatakan, pada prinsipnya DPD RI mendukung PSN itu yang merupakan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional. Karena itu, PSN tersebut perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas, sebagai bentuk partisipasi aktif bagi kesejahteraan rakyat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid sendiri mengungkapkan jika nasib kelanjutan pengembangan PSN Tropical Coastland yang digagas oleh PIK 2 telah dibahas di meja Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan antara Prabowo dan kabinetnya, pekan lalu.
“Ada pembahasan soal Tropical Coastland dengan Presiden Prabowo kemarin. Soal bagaimana keputusannya, nanti pada saatnya akan dijelaskan,” tutup Nusron singkat tanpa bersedia menjelaskan substansi pembahasan kelanjutan proyek PIK 2 bersama Prabowo Subianto.