JAKARTA - DPR RI resmi membuka Masa Persidangan IV Tahun 2021 melalui rapat paripurna, Senin 8 Maret usai melakukan reses. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, dalam sidang ini DPR akan segera menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021.
Penetapan ini, dikatakan Puan, penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi 2021. DPR juga akan menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas UU sesuai dengan mekanisme.
"Kepada pimpinan komisi dan anggota, pansus bersama-sama pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas meski dilakukan pada masa pandemi," ujar Puan dalam rapat paripurna.
Memasuki APBN triwulan TA 2021, sambung Puan, DPR dan Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan pengawasan yang diarahkan pada penanganan COVID-19.
Dalam situasi ketidakpastian pandemi COVID-19 dan dampaknya pada ekonomi global yang masih berlangsung hingga hari ini. Menurutnya, negara membutuhkan upaya kebijakan dan program yang antisipatif dari kebijakan fiskal pemerintah.
"Karena itu DPR akan terus mengevaluasi memberikan dukungan melalui kewenangan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kepada rakyat, melaksanakan pembangunan serta menjaga kesejahteraan dan ekonomi rakyat Indonesia," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyentil DPR dengan mengevaluasi kinerjanya pada masa sidang III lalu. Formappi menyebutkan, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan anggaran DPR sangat buruk.
BACA JUGA:
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma menuturkan, buruknya kinerja DPR terlihat dari belum rampungnya lembaga legislatif itu menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
Selain itu, Formappi mencatat rencana DPR dalam bidang anggaran juga kacau, dimana menurut Rapat Bamus pada masa sidang III Tahun 2020-2021 DPR akan melakukan evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2020.
Formappi mencatat dari 11 Komisi di DPR hanya 8 komisi yang melakukan rapat untuk mengevaluasi pelaksanaa APBN TA 2020 oleh kementerian dan lembaga negara non kementerian. Yakni komisi I, komisi III, komisi IV, komisi V, komisi VI, komisi VII, komisi VIII dan komisi X.
"Ini berarti ada 3 komisi yang tidak melakukan evaluasi terhadap mitra kerjanya. Itu komisi II, IX dan XI," ujar Made dalam konferensi pers melalui daring, Minggu, 7 Maret.
Selain itu, DPR juga tidak kritis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 meski terdapat realisasi anggaran yang sangat rendah.