DPR Targetkan Pengesahan 4 RUU Termasuk Perlindungan Data Pribadi di Masa Persidangan II
Paripurna DPR, Senin 9 November (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR resmi membuka masa sidang II tahun 2020-2021 dalam rapat paripurna pada hari ini. Rapat digelar secara fisik dengan maksimal peserta 20 persen dari kapasitas ruangan, serta secara virtual bagi anggota DPR yang tidak hadir secara fisik.

Saat membuka rapat masa persidangan II, Ketua DPR Puan Maharani menyebut rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 278 anggota dewan secara virtual dan 31 secara fisik. Puan menyebut DPR memiliki sejumlah agenda strategis.

"Pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen," ujar Puan di ruang paripurna DPR, Senin, 9 November.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan empat rancangan undang-undang pada Pembicaraan Tingkat I.

Salah satu regulasi yang akan diselesaikan adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Draf RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah diteken Jokowi pada 24 Januari 2020 dan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Legislasi DPR.

Selain RUU PDP, DPR juga akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Ada juga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Kemudian, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Puan melanjutkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD. 

"Diharapkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi," ungkap Puan.

Puan mengklaim DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.