Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta anggotanya memantau proses pembuatan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Puan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021 DPR usai masa reses.

"Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 November.

Puan menyebut, pengawasan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk menyosialisasikan manfaat dari Omnibus Law di tengah penolakan sejumlah masyarakat.

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," jelas Puan.

Selain mengingatkan pengawasan aturan turunan UU Cipta kerja, Puan juga menyebut DPR memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan empat rancangan undang-undang pada Pembicaraan Tingkat I.

Salah satu regulasi yang akan diselesaikan adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Draf RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah diteken Jokowi pada 24 Januari 2020 dan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Legislasi DPR.

Selain RUU PDP, DPR juga akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Lalu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Kemudian, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).