JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan DPR siap memberi dukungan politik untuk mengawal inisiasi pemerintah dalam merespon tuntutan transformasi ekonomi melalui pelaksanaan tiga fungsi dewan, yaitu fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran.
"Dukungan politik yang sama juga diberikan untuk mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam merespon transformasi ekonomi hingga tujuan kemakmuran seluruh rakyat dapat tercapai," ujar Puan saat menjadi keynote speaker di Rakernas HIPMI XVII, Jumat, 5 Maret.
Puan juga menegaskan, DPR senantiasa menunjukkan keberpihakan kepada rakyat Indonesia dalam pelaksanaan fungsi-fungsi dewan. Utamanya dukungan dan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM sebagai sokoguru perekonomian Indonesia melalui regulasi yang mengarah pada rasionalisasi perijinan, kemudahan usaha, dan optimalisasi pembiayaan dalam suatu sistem investasi yang berdaya saing.
"Untuk prioritas jangka pendek, DPR terus memaksimalkan tugas konstitusionalnya guna mengawal usaha usaha dalam mengatasi pandemi COVID-19," jelas politisi PDIP itu.
BACA JUGA:
Dikatakan Puan, dukungan ini sejalan dengan implementasi pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja dibuat sebagai landasan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19. Sehingga diharapkan bisa mempercepat usaha untuk menemukan solusi ekonomi.
Menurut Puan, tahun 2020 adalah tahun yang dapat membalik semua prediksi. Akibat pandemi COVID-19 di 2020, perekonomian global melambat, harga komoditas dan volume perdagangan dunia menurun, sejumlah negara melakukan pelonggaran kebijakan moneter. Belum lagi ada tantangan ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh perang dagang AS dan China.
"Bahkan tahun lalu, beberapa negara masuk kedalam status resesi termasuk Indonesia, meskipun kita bersyukur bahwa ekonomi mulai menunjukkan tanda tanda pemulihan," katanya.
Puan mengatakan, Indonesia sehat adalah salah prasyarat penting jika ingin mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Itu mengapa APBN 2021 yang dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dirancang selain untuk pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi, juga berisikan program transformasi diberbagai bidang dalam mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk mempercepat kemajuan Indonesia.
"Jadi UU Cipta Kerja bukanlah produk legislasi yang berdiri sendiri melainkan salah satu alat dari gotong royong besar untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berdikari, termasuk melalui transformasi strategis ekonomi Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Puan memaparkan, Pemerintah baru-baru ini sudah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari 45 PP dan Perpres.
Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan kedalam lembaran UU. Sebelumnya sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan yaitu PP No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Pengelola Lembaga Investasi dan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi secara keseluruhan.
"Nantinya turunan yang menjadi implementasi UU Cipta kerja akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres," papar mantan Menko PMK itu.
Puan menegaskan, DPR akan terus memberikan atensi besar kepada implementasi UU Cipta kerja. DPR melihat bahwa walaupun peraturan pelaksanaannya sudah diterbitkan tetapi jangan pernah berasumsi bahwa rakyat akan langsung mengerti.
"Sosialisasi harus terus dijalankan. Kita harus pandang ini sebagai kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat. Sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat memajukan kesejahteraan Indonesia," tandasnya