Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membutuhkan banyak aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Jokowi membuka ruang bagi masyarakat memberikan masukan terhadap pemerintah terkait hal-hal yang perlu dimasukkan ke dalam aturan turunan tersebut.

"Setelah ini ada PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami, pemerintah, membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih membuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober akan memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat Indonesia, terutama bagi angkatan kerja guna memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarganya.

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," tegasnya.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi ke MK," imbuh eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja yang disetujui pengesahannya oleh DPR ini mendapatkan penolakan dari masyarakat terutama kaum buruh. Puncaknya, para buruh bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak undang-undang tersebut pada Kamis, 8 Agustus kemarin.

Sementara terkait aturan turunan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dirinya telah diperintah oleh Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Peraturan turunan ini ditujukan untuk menyederhanakan jenis dan prosedur usaha di daerah.

"Akan ada peraturan pemerintah untuk mengiventarisir dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa. Itu perintah Pak Presiden dan beliau perintahkan paling lambat dua bulan sudah selesai," kata Tito dalam konferensi yang digelar untuk meluruskan isu mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan ditayangkan di akun YouTube Menko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober.

PP tersebut, sambung Tito, harus segera diselesaikan agar masyarakat kelas menegah ke bawah terutama mereka yang ingin membuka warung, restoran, atau membuka usaha lainnya yang bergerak di bidang kreatif menjadi lebih mudah agar dapat menyerap tenaga kerja.