Moeldoko Akui Komunikasi Publik Terkait UU Cipta Kerja Sangat Jelek
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ada komunikasi yang buruk antara pemerintah dengan publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung pada aksi demonstrasi oleh serikat buruh hingga mahasiswa. 

Akibat komunikasi yang buruk ini, Moeldoko mengakui jika jajaran Kabinet Indonesia Maju sempat ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Khusus dalam konteks Omnibus Law Cipta Kerja, memang ada masukan berbagai pihak dan kami semuanya ditegur presiden bahwa komunikasi publik kita sangat jelek," kata Moeldoko kepada wartawan di kantornya, Rabu, 21 Oktober.

Teguran Jokowi, sambung Moeldoko, disampaikan saat agenda rapat terbatas beberapa waktu lalu untuk mengantisipasi penambahan kasus COVID-19 di Indonesia saat libur panjang pada akhir Oktober. Diketahui, dalam rapat terbatas itu pada Senin, 19 Oktober lalu, Presiden Jokowi memang menegur gaya komunikasi menterinya.

Saat itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar menterinya intens untuk menyampaikan informasi terkait vaksin COVID-19 agar tak ada kesimpangsiuran seperti yang terjadi terhadap UU Cipta Kerja.

Usai ditegur Jokowi, Moeldoko kemudian mengatakan jajaran kabinet kini akan berusaha memperbaiki gaya komunikasi tersebut ke arah yang lebih baik. "Ini sebuah masukan dari luar maupun presiden. Kami segera berbenah diri untuk ke depan lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, saat menegur menterinya itu, Jokowi menyebut komunikasi yang kurang baik membuat UU Cipta Kerja diprotes khalayak ramai. Sehingga, dia berharap hal serupa tak lagi terjadi dalam upaya pemberian vaksin COVID-19.

"Soal vaksin COVID-19, ke depan saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks menyangkut presepsinya di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik, bisa kejadian kayak UU Cipta Kerja. Dijelaskan detail, jangan sampai masyarakat demo lagi," tegas Jokowi di hadapan pembantunya saat membuka ratas yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.