Anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Berpotensi Melanggar UU
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listrarti menyayangkan ada sejumlah kepala dinas pendidikan di daerah mengancam akan mengeluarkan siswa dari sekolah jika ketahuan mengikuti aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, ada juga ancaman bahwa siswa akan dimutasi ke pendidikan paket C dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Kata Retno, informasi ini didapat dari wilayah Depok dan Palembang.

"Tidak seharusnya anak-anak diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah. Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi dan begara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi RI," kata Retno dalam keterangannya, Kamis, 15 OKtober.

Retno menganggap, larangan siswa mengikuti demo sebenarnya bermaksud baik, yakni mencegah anak menjadi korban jika aksi yang diikuti berujung kericuhan.

Namun, bentuk larangan seharusnya berupa imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, bukan dengan ancaman sanksi.

"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," ungkap dia.

"Tapi, melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," lanjut Retno.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi mengancam anak-anak peserta aksi unjuk rasa untuk dikeluarkan dari sekolah. Sebagai gantinya, siswa mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law.