Bagikan:

JAKARTA - Draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah sampai di Istana untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU Cipta Kerja ini menguras banyak energi karena munculnya pasal yang dianggap merugikan hingga akhirnya membuat gelombang demonstrasi di berbagai daerah. 

Para kepala daerah harus kerja ekstra menghadapi penolakan UU Cipta Kerja. Bahkan sampai ada yang harus membuat tim 'gabungan' untuk menelaah UU Cipta Kerja yang dianggap para pendemo merugikan para pekerja dan buruh.

Memang para gubernur ini pernah ikut dalam rapat kerja terbatas secara telekonferensi bersama Presiden Jokowi pada Jumat, 9 Oktober atau selang sehari usai ricuh demo terjadi di banyak daerah.

“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Jumat 9 Oktober.

“UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi memberi penegasan. 

Dari sini para kepala daerah berusaha memahami draf UU Omnibus Law. Kemendagri memang sudah menyerahkan draf final untuk dipelajari kepala daerah dengan tujuan sosialisasi UU Cipta Kerja berjalan efektif.

Gubernur Sumut Edy Dapat 'Barang'

Tugas mempelajari draf final UU Cipta Kerja ini yang juga menjadi prioritas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Setelah menenangkan pendemo pada Selasa, 13 Oktober, Edy mengaku sudah mendapatkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Gubsu akan mengumpulkan beberapa pihak terkait menelaah UU Cipta Kerja. 

"Kita bahas draf ini, sudah saya dapat. Besok kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumut. Kita duduk, kita bagikan ini," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Rabu, 14 Oktober.

"Lantas, kita pastikan apa-apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf UU Cipta kerja ini. Kita kasih waktu beberapa hari, karena ini cukup banyak, ada 800 sekian halaman," lanjut Gubsu Edy.

Pembahasan UU Cipta Kerja ini nantinya akan fokus menelaah untung rugi dari Omnibus Law terhadap kesejahteraan warga Sumut. Dia memastikan pembahasan dilakukan proporsional.

"Masing-masing elemen ini akan bahas untung ruginya jika Undang-undang ini dihadapkan pada kesejahteraan rakyat Sumut. Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya," jelasnya.

Dari pembahasan itu, Edy akan meneruskan hasil telaah ke pemerintah pusat sebagai saran dan masukan sebelum ditandantangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, warga Sumut diminta menahan diri dengan tidak menggelar demo sampai pembahasan UU Cipta Kerja selesai. 

"Jangan demo dululah, kita bahas dulu, baru jelas demonya. Kalau yang penting demo nanti tak jelas-jelas kita,” kata Edy.

Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim dari berbagai elemen masyarakat untuk menelaah Omnibus Law UU Cipta Kerja. Khofifah ingin Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi mengenai undang-undang tersebut. 

"Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias," kata Khofifah, Rabu, 14 Oktober.

Khofifah mengaku masih mempelajari rinci UU Cipta Kerja. Terutama pasal-pasal yang selama ini dianggap merugikan pekerja dan buruh seperti pesangon juga hak cuti. 

“Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," katanya. 

Khofifah berharap hasil telaah bisa meluruskan informasi terkait UU Cipta Kerja. Dari sini, sosialisasi bisa disampaikan ke masyarakat. 

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan  memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks,” kata Khofifah. 

Gubernur Sulsel Prof NA Paparkan Sisi Baik Omnibus Law

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memaparkan poin penting di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya baik. Penjelasan ini disampaikan Prof NA—sapaan Nurdin Abdullah—langsung kepada buruh yang berdemo di kantornya. 

Sisi baik Omnibus Law yang dipaparkan Prof NA, di antaranya izin gratis untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kemudian, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

Begitu juga bagi serikat pekerja, Prof NA menyebut pekerja akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.

Menurut dia, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja sebelumnya hanya dikenakan sanksi perdata. Sementara pada UU Omnibuslaw langsung dikenakan pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini, pesangon nggak dibayar maka akan dipidana. Itu kan menguatkan," papar Nurdin dikutip Antara, Senin, 12 Oktober.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menemui pendemo (DOK. Antara)

Dia menyebut memang ada pengurangan pesangon dari sebelumnya 32 kali gaji sekarang menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang di PHK diberikan 32 kali gaji kemudian turun menjadi 25 kali saja, itu untuk meringankan beban pengusaha," katanya.

"Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa diakomodir," sambung Nurdin.