Gubernur Sumut Bersama Akademisi, Tokoh Agama dan Buruh Telaah Omnibus Law
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan elemen akademisi, masyarakat dan buruh (DOK. Instagram edy_rahmayadi)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menindaklanjuti komitmennya untuk menelaah Omnibus Law UU Cipta Kerja. Draf final UU Cipta Kerja dibahas bersama sejumlah pihak.

“Untuk menindaklanjuti komitmen kami saat aksi UU Ciptaker kemarin, hari ini saya telah mengumpulkan beberapa akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi buruh untuk sama-sama membahas UU Cipta Kerja ini,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, Kamis, 15 Oktober. 

Draf UU Cipta Kerja yang dipegang cukup tebal dengan 812 halaman. Telaah dilakukan untuk menampung masukan dan aspirasi atas isi UU Cipta Kerja. 

“Insyaallah akan segera saya sampaikan ke Presiden Jokowi. Doakan semoga ikhtiar kita hari ini berbuah kebaikan bagi kita semua. Saya sebagai Gubernur Sumatera Utara tentu saja menginginkan yang terbaik untuk rakyat saya, karena saya dipilih oleh rakyat maka keberpihakan saya pun insyaallah juga untuk rakyat,” kata Edy.

Diapresiasi Mendagri

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi tindakan dan upaya Gubsu Edy Rahmayadi dalam menanggapi aspirasi masyarakat di Sumut yang menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi kepala daerah lainnya di Indonesia dalam menerima aspirasi masyarakat.

Mendagri menyatakan Omnibus Law ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

"Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-Undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami faham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri," kata Mendagri dikutip dari siaran pers Pemprov Sumut, Rabu, 14 Oktober.

Sementara itu, Edy melaporkan sejak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.

"Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus COVID-19 di Sumut," jelas Edy.