Khofifah Minta ASN Pemprov Jawa Timur Ikut Tangkal Hoaks UU Cipta Kerja
Khofifah Indar Parawansa/DOK. Instagram khofifah.ip

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut menangkal hoaks dan menyampaikan narasi yang konstruktif soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Langkah ini perlu dilakukan karena Khofifah melihat banyak narasi yang kontraproduktif terutama di media sosial.

Menurut dia, narasi tersebut banyak disampaikan secara masif dan cepat di media sosial dan dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan membuat gaduh serta memecah belah.

"Sampaikan pesan-pesan yang menciptakan suasana kondusif penuh kedamaian pada masyarakat. Kemudian, ketika ada yang mengunggah dan ternyata kontraproduktif saya mohon kepada saudara semua untuk mengklarifikasi dan meluruskannya," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu, 14 Oktober.

Selain itu, dia meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat memahami secara utuh dan seksama UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.

Dengan memahami undang-undang ini secara baik, diharapkan mereka dapat menyampaikannya secara tepat pada masyarakat. Selain itu, ke depan Pemprov Jatim juga akan membentuk tim dari berbagai unsur guna menelaah hingga menyosialisasikan undang-undang tersebut.

"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," tegasnya.

"Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-potong, dan akhirnya bias," imbuh dia.

Khofifah mengatakan UU Cipta Kerja ini memang perlu dipahami dengan baik. Politikus PKB ini bahkan mengaku, dirinya pun saat ini masih mempelajari undang-undang tersebut, terutama pasal yang dianggap kontroversial.

Bahkan, Khofifah menyebut dirinya rutin berkoordinasi dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal.

"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memahami isi dan esensinya setelah itu kita sosialisasikan secara komperhensif," ungkapnya.

Dirinya juga berharap selain ASN, para akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bisa ikut melakukan sosialisasi.

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks," pungkasnya.