Menko PMK Sebut UU Cipta Kerja Bisa Selesaikan Masalah Ketimpangan
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyakini UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyelesaikan masalah ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. 

Sebab, undang-undang yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu akan merombak struktur ketenagakerjaan.

"Akan terjadi perombakan besar-besaran struktur ketenagakerjaan di Indonesia, di mana akah lahir para pelaku usaha kecil yang bahkan akan tumbuh ke menengah," kata Muhadjir dalam sebuah acara yang ditayangkan di YouTube, Rabu, 14 Oktober.

UU Cipta Kerja ini, sambung dia, juga dirasa akan mampu membangun korporasi dan usaha yang lebih mengedepankan gotong royong.

"Dengan begitu, maka akan terciptalah pemerataan yang selama ini masih menjadi problem Indonesia," tegasnya.

"Ketimpangan masih jadi problem Indonesia dan dengan terobosan UU Ciptaker ini saya yakin, juga akan dilaksanakan dengan baik dan hasil terbaik," imbuh mantan Mendikbud ini.

Muhadjir tak menampik bisa saja dalam penerapan undang-undang ini masih ada kelemahan dan kekurangan. Namun, hal ini masih bisa dibenahi ke depannya.

"Kesalahan-kesalahan masih bisa dibenahi sambil jalan. Paling tidak bisa diatur dalam peraturan yang lebih rendah, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," ungkapnya.

"Saya yakin dengan adanya UU Ciptaker termasuk masalah ketimpangan itu akan bisa diatasi," tambah dia.

Selanjutnya, Muhadjir meminta agar pemangku kebijakan untuk beramai-ramai melakukan sosialisasi undang-undang tersebut. 

"Sehingga yang belum paham bisa segera paham agar yang termakan hoaks mulai sadar kepercayaannya sesat dan mereka cepat atau lambat mengadopsi, mereka bisa menerima bahwa Ciptaker ini suatu hal yang tak terelakkan demi masa depan," pungkasnya.