Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memfasilitasi tokoh buruh dan pekerja untuk bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta terkait UU Cipta Kerja.

"Alhamdulillah, kami terkonfirmasi diterima oleh Pak Menko Polhukam dalam minggu ini di kantor beliau di Jakarta, sesuai harapan perwakilan pimpinan serikat buruh/ pekerja di Jatim untuk menyampaikan aspirasinya," kata Khofifah dikutip ANTARA, Senin, 1 Mei.

Khofifah berharap seluruh fasilitasi aspirasi pada forum dialog bersama Menko Polhukam nantinya dapat dimanfaatkan agar para buruh dan pekerja Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasi, khususnya terkait revisi UU Cipta Kerja.

"Selain itu agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja," ujarnya.

Di hadapan para buruh yang tergabung dalam KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPSI KEP, SPN dan FSPMI, Khofifah menyatakan komitmen untuk mengawal tujuh poin rekomendasi yang ditetapkan pada momen May Day tahun ini.

Poin pertama, buruh meminta Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.

Kedua, pihak buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD Jatim membuat peraturan daerah (Perda) tentang jaminan pesangon untuk bisa dijalankan tahun 2023.

Ketiga, mengalokasikan melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keempat, buruh meminta Gubernur melalui Disnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum dan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, Gubernur Khofifah diminta segera menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan.

Keenam, meminta kepada Gubernur agar Kadisnaker Provinsi Jatim mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Ketujuh, buruh mendorong agar Gubernur mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

"Mari kita kawal bersama dan ingatkan saya jika ada yang terlewatkan. Rekomendasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama agar buruh sejahtera dan terlindungi tetapi dalam waktu yang sama ekonomi Jatim juga tetap tumbuh dan bangkit," kata Khofifah.