Jokowi Luruskan Sederet Hoaks soal UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan berbagai hoaks seputar UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.

“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja. Pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat sangat mendesak,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.

Jokowi mengulas kondisi di tengah pandemi COVID-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja sambung Jokowi memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya, jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tegas Jokowi.

Selain itu, UU Cipta Kerja menurut Jokowi akan memudahkan  masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi tumpang tindih dan prosedur rumit disebut Jokowi dipangkas.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU ini dan hoax di media sosial,” kata Jokowi.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebu tentang penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada,” sambung dia.

Hoaks kedua soal upah minimum dihitung per jam. Jokowi menegaskan tidak ada perubahan dengan sistem yang berlaku sekarang.

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” katanya.

Hoaks ketiga adanya kabar menyebutkan semua cuti mulai dari cuti sakit, kawinan, khitanan, baptis, kematian hingga cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasi.

“Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” sambung Jokowi.

Keempat, Jokowi menyebut hoaks soal perusahaan dapat memutus hubungan kerja (PHK) kapan pun secara sepihak. Jokowi menegaskan isu itu tidak benar. 

“Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” ujarnya.

Hoaks kelima soal kabar hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan. Jokowi memastikan jaminan sosial tetap ada. 

“Yang juga sering diberitakan tidak benar dihapusnya AMDAL, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada, bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM ditekankan kepada pendampingan dan pengawasan,” papar Jokowi. 

Hoaks ketujuh, berita mengenai UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Jokowi menegaskan kabar ini tidak benar.

“Karena yang diatur hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” ujar Jokowi

Sementara soal bank tanah, Jokowi menyebut pentingnya bank tanah untuk akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan kepemilikan lahan.

“Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah psuat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat ini agar ada standar pelayanan baik di seluruh daerah dan penetapan NPSK akan diatur dalam PP, Peraturan Pemerintah,” papar Jokowi.