PBNU Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demo Omnibus Law
Dok. VOI/Sadam

Bagikan:

JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta Polri mengusut aktor intelektual di balik kerusuhan di tengah demo UU Cipta Kerja. Polri didesak mengungkap tuntas kerusuhan di banyak daerah pada Kamis, 8 Oktober. 

“Kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan tapi betul-betul mengungkap secara tuntas,” kata Said Aqil dalam video pernyataannya, Sabtu, 10 Oktober.

PBNU menegaskan kebebasan berpendapat termasuk menolak UU Cipta Kerja dijamin konstitusi. Namun pendapat ini harus disuarakan dengan beradah, patuh hukum dan tidak boleh dilakukan dengan anarkis. 

Karena itu, PBNU mendorong semua pihak yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. PBNU juga memahami bila pemerintah dan DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi UU Cipta Kerja. 

“Mengingat UU Cipta Kerja ini meliputi 76 UU hampir seribu halaman, kami berpendapat silakan pemerintah, DPR melakukan sinkronisasi sehingga ini baik diterima masyarakat,” kata Said Aqil.

“Seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, kepentingan rakyat, tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” imbuh dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meluruskan berbagai hoaks seputar UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.

“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja. Pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat sangat mendesak,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.

Jokowi mengulas kondisi di tengah pandemi COVID-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja sambung Jokowi memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sekotr padat karaya, jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tegas Jokowi.

Selain itu, UU Cipta Kerja menurut Jokowi akan memudahkan  masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi tumpang tindih dan prosedur rumit disebut Jokowi dipangkas.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU ini dan hoax di media sosial,” kata Jokowi.

Terkait