Bagikan:

JAKARTA - Banyak pihak khawatir dalam sepekan atau lebih, akan muncul klaster baru akibat demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Teruntuk seluruh para demonstran yang beraksi beberapa hari terakhi, jika dalam beberapa hari ke depan merasa ada gejala yang mengarah ke COVID-19, segera memeriksa ke rumah sakit.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo sudah meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan langkah antisipasi kemungkinan klaster baru penyebaran COVID-19. Dia khawatir dengan unjuk rasa besar-besaran menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah kota di Indonesia, malah meningkatkan angka positif terinfeksi.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan langkah antisipasi dengan menyiagakan rumah sakit. Ini perlu segera dilakukan, jangan sampai terlambat," kata Rahmad Handoyo melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober.

Politisi PDI Perjuangan ini juga berpesan kepada seluruh pedemo. Jika merasakan gejala-gejala COVID-19 seperti batuk, demam atau kehilangan daya cium, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang ada.

"Saudara-saudara kita yang melakukan unjuk rasa kemarin adalah pejuang. Tapi jangan lupa, kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hal yang utama. Jadi sekali lagi, jangan lengah, jika mengalami gejala Covid-19, segera periksakan diri," papar Rahmad.

"Jika ada peserta demo yang ternyata positif, tentu bisa segera dilakukan  tracing agar tidak virus tersebut tidak menyebar dan menjadi klaster besar di kemudian hari," katanya.

Aktor Intelektual Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Polda Metro Jaya yakin ada aktor intelektual di balik kericuhan  demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Polisi sudah mengantongi bukti massa perusuh difasilitasi. Bukti itu dari rekaman CCTV dan video yang beredar.

"Mereka seperti kaya makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

87 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tujuh orang di antaranya, ditahan.

Ketujuh orang tersangka ditahan karena ancaman hukuman pidana dari pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk sisanya tidak diwajibkan menjalani penahanan.

Demo 8 Oktober di sejumlah titik di Jakarta akhirnya berakhir ricuh (Irfan Meidianto)