Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak lima pendemo menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat berdasarkan hasil tes cepat reaktif COVID-19. Sementara dua lainnya positif gunakan narkoba jenis ganja.

"Dari sebanyak 35 orang yang diamankan, yakni sebanyak 26 orang oleh Polda Kalbar, dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif COVID-19, dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober.

Dia menjelaskan, para pendemo tersebut diamankan dulu, sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 dari Provinsi Kalbar

"Kami imbau kepada mahasiswa atau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law cipta kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya

Dan kepada, para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi atau melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak guna menghindari penyebaran COVID-19.

"Karena kalau hal itu tidak dipatuhi, malah dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," ujar Kabid Humas Polda Kalbar.

Menurut dia, pihaknya tidak menginginkan aksi maupun unjuk rasa, karena bisa berdampak atau menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, dan Kalbar umumnya.

"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.

Meskipun, menurut Kabid Humas Polda Kalbar, pihaknya tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, seperti unjuk rasa hari ini. "Tetapi kehadiran kami di sana, hanya sebatas menjaga keamanan sehingga aksi unjuk rasa itu berjalan dengan tertib," katanya.