145 Pendemo UU Cipta Kerja yang Diamankan Polisi Reaktif COVID-19
Ilustrasi/Diah Ayu W (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengamankan pendemo di berbagai kota yang diduga terlibat kericuhan ketika demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Dari ribuan pendemo, ada 145 orang dinyatakan reaktif COVID-19.

"Dari semua yang kita amankan kita lakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepad wartawan, Jumat, 9 Oktober.

Dari ratusan orang itu, 27 di antaranya diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka segara diisolasi di Wisma Atlet.

Sementara untuk di wilayah hukum Polda lainnya, kata Argo, telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas untuk memberikan perawatan medis.

"Dari gugus tugas COVID-19 yang merawat. di Polda lain juga kita rujuk untuk diberikan perawatan," kata dia.

Di sisi lain, terkait dengan massa yang masih di bawah umur pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada masing-masing orangtua dari mereka. Namun sebelum dikembalikan, merekan akan dibina terlebih dahulu.

"Pelajar dan anak-anak akan kita panggil orang tuanya biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga pengawasan tidak hanya di sekolah, tapi juga di rumah," kata Argo.