JAKARTA - Polri mencatat hampir enam ribu massa perusuh yang diamankan di seluruh polda jajaran. Mereka diduga terkibat aksi kerusuhan ketika demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Dalam aksi berujung anarkis, polri menangkap 5.918 orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober.
Dari ribuan orang itu, 240 orang di antaranya dijerat dengan pasal pidana. Tapi, kurang dari setengahnya yang ditahan.
"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo.
Di sisi lain, dari data hasi pemerikaan medis 145 orang dinyatakan reaktif COVID-19. Sehingga, diimbau kepada masyarakat yang tetap ingin menolak UU Cipta Kerja lebih baik menempuh jalur hukum.
Dengan begitu, resiko penularan COVID-19 bisa dihindari. Bahkan, harapan terkait penghapusan UU Cipta Kerja juga bisa saja terpenuhi.
"Masyarakat yang enolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular COVID-19," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tujuh orang di antaranya, ditahan.
"Ada 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru 7," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober.
Yusri menjelaskan, ketujuh orang tersangka ditahan karena ancaman hukuman pidana dari pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk sisanya tidak diwajibkan menjalani penahanan.
"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka," kata dia.