Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks UU Omnibus Law di Makassar
Ilustrasi/Demo ricuh (Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja berinisial VE (36). Pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penangkapan terhadap VE berlangsung pada Kamis, 8 Oktober. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/573/X/2020/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2020.

"Iya betul, pelaku ditangkap di Andani Kost, tepatnya Jalan Masjid Baiturrahman Mawar nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Argo kepada VOI, Jumat, 9 Oktober.

Penyebaran hoaks dilakukan pelaku melalui akun media sosial Twitter @videlyaeyang. Dengan penyebaran berita bohong itu, menyebabakan keonaran di masyarakat terutama kalangan buruh.

"Melakukan postingan atau menyiarkan berita bohong di akun Twitter yang mengakibatkan keonaran," kata Argo.

Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. 

Kericuhan demo UU Cipta Kerja juga terjadi di Makassar. Mahasiswa yang berkumpul di gedung DPRD Sulsel membuat kericuhan saat dipukul mundur ke arah flyover Urip Sumoharjo. 

Kericuhan berlanjut hingga malam hari. Videotron di kantor gubernur Sulsel dibakar. Sementara  di Unismuh juga terjadi bentrokan dengan polisi. 

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menghargai aksi mahasiswa dan buruh yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Tapi Nurdin meminta aksi ini tidak anarkis.

“Saya berharap aksi ini harus betul-betul dijaga agar tetap pada tujuan semula dan berjalan dengan damai, tertib, taat aturan dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak melupakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Nurdin, Jumat, 9 Oktober.