Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah memprediksi rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mendapat kritikan. Meski begitu, pemerintah tidak keberatan dan akan menampung aspirasi publik.

"Ada yang bilang begini, kalau demo dua hari yang lalu, tidak salah, demo itu jalan. Memang kita membahas RUU di kabinet ini sudah dikatakan pasti banyak yang demo, pastilah, tidak apa-apa disalurkan saja," katanya, di acara Law and Regulation Outlook 2020, di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta, Rabu, 22 Januari.

Mahfud mengaku, pemerintah tak masalah jika ada elemen masyarakat yang berdemo terkait beleid itu, karena masyarakat juga harus memberi masukkan. Namun, menurutnya, ada salah persepsi di masyarakat tentang omnibus law yang menyebabkan mereka turun ke jalan.

"Saya bilang kalau ada masalah, mari (beri) masukkan. Apa yang Anda persoalkan dari ini? Sehingga saya katakan, dari demo-demo itu salah persepsi, salah paham," ujarnya.

Mantan Ketua MK ini menepis adanya isu yang menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law dibuat pemerintah untuk mempermudah asing. Menurut dia, hal ini adalah pemahaman keliru. Sebab aturan ini akan mempermudah izin baik dalam maupun luar negeri.

"Salah pahamnya misalnya itu omnibus law untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalingkong dengan asing. Modal asing masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan. Enggak ada itu. Karena ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri perizinan itu," tuturnya.

Mahfud melihat, penyebab salah paham di masyarakat karena adanya hoaks tentang omnibus law. Ia menegaskan pemerintah tak akan mempermudah asing untuk menguasai sektor ekonomi di Indonesia. 

"Kan selalu isunya itu salah, dibuat hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalahartikan itu omnibus law itu seakan-akan UU tentang Investasi, bukan. Investasi bagian kecil aja. Ini UU tentang Cipta Lapangan Kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," tutur Mahfud.

Dia berharap, masyarakat tidak salah menilai mengenai RUU Omnibus Law yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. Sebab, omnibus law dibuat untuk cipta lapangan kerja agar mendatangkan investasi ke dalam negeri.

"Jika omnibus law rampung akan ada perubahan besar pergerakan ekonomi dan kebijakan Indonesia. Terkait cipta lapangan kerja, perpajakan, dan lain lain," jelasnya.

Omnibus Law Seperti Bus

Mahfud mengibaratkan omnibus law yang tengah dirancang pemerintah seperti bus besar yang akan mengantar ke satu tujuan yang sama. Menurut dia, dalam konteks teknis, omnibus law adalah metode pembuatan undang-undang (UU) yang mengatur banyak hal dalam satu paket agar tidak tumpang tindih.

Kemudian, lanjutnya, 190 tahun lalu tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis ada perkembangan baru dalam dunia transportasi, yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut berbagai barang ke satu tujuan yang sama.

"Waktu itu muncul bus besar yang mengangkut semuanya ke satu tempat. Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," tuturnya.

Setelah muncul di Paris, istilah omnibus ini masuk ke wilayah Amerika latin dan diadopsi menjadi terminologi hukum, yakni omnibus law. Sejak itu menjadi istilah hukum di mana sebuah UU bisa mengatur banyak hal.

Menurut Mahfud, tujuan omnibus law memang untuk menyederhanakan berbagai aturan, namun tetap mengedepankan efisiensi. Karena itu, mekanisme itu dimungkinkan untuk dibuat.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.