Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Total tersangka kini menjadi 9 orang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka kesembilan adalah Dedy Wahyudi. Penyebaran ujaran kebencian dilakukan melalui beberapa akun media sosial @podoradong.

"Yang bersangkutan ada 5 akun, kemudian juga ada ribuan followernya," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.

Dalam utasnya, tersangka Dedy menuliskan narasi soal Undang-Undang Cipta Kerja dan pihak Istana. Narasi itu disebut Polri mempengaruhi masyarakat.

"(Unggahan) Bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana tapi sebuah kesepakatan," kata Argo

Tersangka Dedy ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 10 Oktober. Dia disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian. 

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh atau keonaran dengan berita bohong atau hoaks.

"Ancamannya 6 tahun penjara," kata Argo.