Bagikan:

JAKARTA - Tim penyelidik Bareskrim Polri sempat mendatangi rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonsia (KAMI) Ahmad Yani. Personel Polri datang terkait penyelidikan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 (Oktober)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.

Argo menegaskan, kedatangan penyelidik bukan bermaksud untuk menangkapnya. Melainkan menyampaikan undangan pemeriksaan yang bakal berlangsung hari ini.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," kata dia.

Namun Argo tidak menerangkan mengenai alasan pemeriksaan Ahmad Yani termasuk ada-tidaknya kaitan dengan tersangka dari KAMI yang sebelumnya fitangkap.

"Ya masih dalam pengembangan," kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasuran terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari 9 orang itu 7 di antaranya merupakan anggota dan petinggi KAMI antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni mantan calon anggota legislatif PKS Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.

Mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Mereka dijerat dengan sangkaan penyebaran ujaran kebencian serta hoaks.