Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Jumat, 23 Oktober. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.

"Intinya kemarin (Direktorat) Siber sudah menyiapkan pemanggilan (pemeriksaan) rencananya hari Jumat besok itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Yani merupakan pengembangan dari tersangka Anton Permana yang merupakan deklarator KAMI. Dalam pemeriksaan, Ahmad Yani yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berstatus saksi.

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," kata Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasuran terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari 9 orang itu 7 di antaranya merupakan anggota dan petinggi KAMI antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni mantan calon anggota legislatif PKS Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.

Mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.