JAKARTA - Polri mengklaim tak mengetahui soal munculnya kabar surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonsia (KAMI) Ahmad Yani. Kabar ini berembus ketika penyidik mendatangi kantor Ahmad Yani pada Senin, 19 Oktober.
"Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober.
Menurut Awi, kedatangan penyidik hanya untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Sebab, Ahmad Yani diduga mengetahui perkara penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan dengan tersangka deklarator KAMI, Anton Permana.
"Yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," ujar Awi.
Selain itu, penyidik memutuskan memeriksa Ahmad Yani karena ingin mencari benang merah dalam perkara tersebut. Penyidik saat inimendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Benang merahnya ke mana, siapa saja? keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan kedatangan penyidik berkaitan dengan penyelidikan aksi anarkis di balik demonstrasi menolak Undang-Undang Omninus Law Cipta Kerja tertanggal 8 Oktober.
Namun, kedatangan penyelidik bukan bermaksud untuk menangkapnya. Melainkan menyampaikan undangan pemeriksaan.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 (Oktober)," kata Argo.