Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ahmad Yani: Takut Ada <i>Framing</i> Aktivis KAMI Takut Datang
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memenuhi panggilan pemeriksaan kedua terkait perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana. Meski kondisi tubuhnya belum fit setelah sakit.

"Saya takut nanti ada framing, loh kok aktivis KAMI takut datang lagi. Kemarin cari-cari alasan tak jelas. Oleh karenanya saya memaksakan diri untuk datang," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Yani menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apakah bakal mengambil keterangannya atau tidak. Yang terpenting baginya sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum. 

Sementara, perihal materi pemeriksaan, Yani mengaku tak mengetahuinya. Namun, merujuk pada surat panggilan pemeriksaan, Ahmad Yani akan dimintai keterangan soal hubungannya dengan Anton Permana.

Tapi Yani mengaku tak terlalu mengenal Anton. Keduanya baru berkomunikasi ketika akan mendeklarasikan KAMI di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Kalau sejauh mana saya mengenal Anton, saya ngga begitu kenal dekat juga sama Anton. Kenal anton itu menjelang-menjelang deklarasi KAMI aja," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad Yani tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan penghasutan di media sosial. Ahmad Yani sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas pengembangan tersangka Anton Permana, pada 3 November.

Anggota tim pengacara Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal mengatakan tak hadirnya kliennya itu karena surat panggilan yang dilayangkan penyidik tidak jelas.

"Tolong pak polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," ujar Djalal kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Djalal berharap surat panggilan terhadap Ahmad Yani diperbaiki. "Kalau sekarang mau periksa apa, ngga ngerti. Makanya kami ke sini untuk menyampaikan hal demikian," kata dia.