Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bakal memburu para pelaku di balik viralnya video azan berlafaz jihad. Polisi sudah menangkap penyebar video tersebut.

"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," ujar Irjen Fadil kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Tapi Irjen Fadil tak menjelaskan sejauh mana perkembangan proses penyidikan perkara itu. Dia hanya menjelaskan jika pihaknya akan terus memburunya dan menyelesaikan perkara tersebut.

"Perkembangan terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad' akan kami kejar terus," kata dia.

Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan. Dia ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.

Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan pada 29 November 2020. Dalam laporan, video itu dianggap mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) 

"Video itu dapat menimbulkan provokasi, seolah-olah Indonesia sedang berjihad bertarung melawan musuh. Pelapor sebagai umat Islam merasa dirugikan selanjutnya membuat laproan ke polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H yang merupakan kurir dokumen di perusahaan swasta ini mengaku mendapat video itu dari Whatsapp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. 

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.