Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria yang merupakan pelaku dalam video azan viral yang dirubah dari 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yowono mengatakan, pelaku berinisial SM (22) ditangkap di kawasan Cibadak, Jawa Barat, para Jumat, 4 Desember dini hari.

"Iya benar, Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas perkara tersebut," ucap Argo kepada VOI, Jumat, 4 Desember.

Namun, Argo tak merinci peran dari SM (22) dalam perkara itu. Sejauh ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

Hanya saja, dalam penangkapan yang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim, polisi juga menyita empat alat bukti. Beberapa di anataranya ponsel, kemeja, dan peci putih.

"Yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," papar Argo.

Sehingga, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan. Dia ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.

Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan pada 29 November 2020. Dalam laporan, video itu dianggap mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) 

"Video itu dapat menimbulkan provokasi, seolah-olah Indonesia sedang berjihad bertarung melawan musuh. Pelapor sebagai umat Islam merasa dirugikan selanjutnya membuat laproan ke polda," papar Yusri Yunus.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H yang merupakan kurir dokumen di perusahaan swasta ini mengaku mendapat video itu dari Whatsapp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News.