Polisi Buka Peluang Pidanakan Pelaku Azan yang Ajak Jihad di Majalengka
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago Erdi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Video viral azan dengan ajakan jihad diduga dibuat di Majalengka, Jawa Barat. Polisi sudah turun tangan untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Sementara kita masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago Erdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir Antara, Rabu, 2 Desember.

Menurut Erdi, tidak menutup kemungkinan seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam masuk ke dalam unsur pidana.

"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi.

Seruan azan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial. Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.

Saat menyerukan azan tersebut, mereka juga memegang senjata tajam dengan berbagai jenis. 

Sejauh ini, kata Erdi, penyidik dari Polres Majalengka tengah mendalami motif tujuh orang tersebut yang menyerukan azan dengan ajakan jihad tersebut.

"Tetapi intinya forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya pula.

Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.

"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi atas adanya azan yang menyerukan jihad itu.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan mencari penyebar video tersebut. Pasalnya, ia menilai azan tersebut bisa melecehkan agama Islam.

"Kami minta polisi untuk usut tuntas orang yang menyebarkan video viral tentang azan yang diubah itu, walaupun memiliki niat lain, tapi itu menyimpang dari syariat Islam," kata Rahmat.